PPKn sebutkan 3 pelaku perekonomian di indonesia berdasarkan pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945​

sebutkan 3 pelaku perekonomian di indonesia berdasarkan pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban:

Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian Indonesia secara jelas telah menyebutkan bahwa ada tiga pilar pelaku ekonomi yang mendasari sistem perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut adalah infrastruktur perekonomian Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Penjelasan:

semoga membantu ^_^

[answer.2.content]