PPKn kejahatan antar negara dalam bidang teknologi dan informasi ditangani oleh kepolisian negara republik indonesia ,karena...

kejahatan antar negara dalam bidang teknologi dan informasi ditangani oleh kepolisian negara republik indonesia ,karena...

Jawaban:

Alasan kejahatan antarnegara tersebut ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah karena tindakan kejahatan tersebut dilakukan atau melibatkan oknum sipil. Tindakan tersebut akan ditangani oleh pihak TNI jika terdapat setidaknya salah satu anggota TNI yang terlibat dalam tindakan tersebut.

Penjelasan:

maap jika ada kesalahan